SCM Music Player

Rabu, 19 November 2014

Tugas-tugas PKN Bab 5

Halaman 1
1.     Karena kurang kesadaran masyarakat akan keberadaan hukum.2.  Pemerintah harus memberikan penyuluhan terhadap masyarakat tentang adanya hukum yang berlaku sehingga terciptanya ketertiban dalam bermasyarakat dan bernegara.3.     Yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara.4.    Saling berhubungan tidak bisa dipisahkan, sistem hukum dijalankan melalui sistem peradilan yang ada di Indonesia, namun sistem peradilan tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.5.     Menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana, menyelesaikan perkara perdata di bidang tertentu atas permohonan orang yang beragama Islam, menyelesaikan perkara pidana militer/tentara, menyelesaikan perkara tata usaha negara atau administrasi negara.
Halaman 31.     Mengapa orang perlu hukum ?
2.  Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaan dapat dipaksakan dengan tujuan mendapat perdamaian.
3. Agar kita mempunyai peraturan dalam hidup dan hukum akan menjamin kesehjateraan masyarakat
Halaman 4
Menurut kami, pendapat yang paling lengkap adalah pendapat dari J.C.T. Simorangkir karena pendapatnya mengandung sifat-sifat hukum yang memaksa dan mengatur tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat.
Halaman 5
1.   Karena orang tersebut mengambil yang bukan miliknya, dan itu sama saja dengan mencuri.
2.    Peristiwa tersebut harus diadili dan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.    Seharusnya orang tersebut tidak boleh mengambil hak yang bukan miliknya.
Tugas Mandiri hal 7 
1.      Komutatif :
Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
Contoh : Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar 250.000, maka rani wajib membayar 250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati
Manfaat: memelihara ketertiban masyarakat dan kesehjateraan umum
2.      Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukanya
Contoh : andi seorang karyawan disebuah perusahaan, ia telah bekerja selama 25th, maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut
Manfaat : hal-hal yang sama akan diperlakukan sama dan hal-hal yang tidak sama akan diperlakukan tidak sama
3.      Kodrat Alam
Memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
Contoh : penduduk jakarta kalau musim hujan selalu kebajiran sedangkan puncak tidak kebanjiran, penduduk jakarta jangan menuntut keadilan, karena sudah hukum alam air mengalir ketempat yang lebih rendah
Manfaat :
4.      Kovensional
Keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan
Contoh : Tidak menghormati agama lain dan pendapat orang lain
Manfaat : manusia lebih menghargai pendapat dan menghormati orang lain
5.      Perbaikan
Seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah lancar
Contoh : Suatu menteri yang sering diejek oleh warga yang tidak menyukainya, maka ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan hal-hal positif yang dimiliki menteri itu.
Manfaat : Akan memperbaiki nama baik.
6.      Legalitas
Yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh : ada seorang yang mengambil 1 buah mangga di kebun orang tanpa ijin. Hal tersebut sama dengan mencuri dan harus diproses sesuai hukum agar dapat dikatakan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manfaat : agar tidak ada perbedaan di mata hukum dan mendapat keadilan sesuai permasalahan yang dihadapi.
Tugas Mandiri hal 8
1.      Hukum
Sikap yang ditonjolkan : tidak melakukan pelanggaran yang berat seperti, korupsi, narkoba dll
Manfaat : membuat masyarakat semakin tertib
2.      Politik
Sikap yang ditonjolkan : jika bekerja sebagai politikus harus bekerja dengan hati yang bersih, bukan semata-mata karena uang, barang mewah atau apapun. Namun bekerja sesuai dengan kewajiban.
Manfaat : untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercangkup dalam beberapa wilayah kajian politik hukum yang dapat menghasilkan sebuah kebijakan dalam bidang hukum
3.      Sosial Budaya
Sikap yang ditonjolkan : menjunjung tinggi kebudayaan negara dan menghargai/menghormati orang lain
Manfaat : sebagai penyatu dari suatu kelompok tertentu/menyatukan perbedaan
4.      Pendidikan
Sikap yang ditonjolkan : berprestasi dalam jenjang sekolah
Manfaat : dengan adanya pendidikan orang” indonesia akan terdidik dengan baik dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain.
5.      Hankam
Sikap yang ditonjolkan : ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dari hal kecil seperti ronda malam/poskampling
Manfaat : agar negara kita lebih aman, dan jauh dari serangan-serangan luar.
Halaman 9
1.      Diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata tertib yang berlaku tentang lalu lintas.
2.      Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
3.      Kurangnya kesadaran akan keberadaaan hukum di lingkungan masyarakat.
Tugas Mandiri hal 10
1.     UU no 8 tahun 2012 = pemilihan umum
2.     UU no 2 tahun 2011 = parpol
3.     UU no 12 tahun 2011 = Pembentukan Perundang-undangan
4.     UU no 39 tahun 1999 = HAM
5.     UU no 12 tahun 1993= pajak bumi dan bangunan
6.     UU no 13 tahun 1985 = bea materai yang direvisi melalui pertauran pemerintah nomor 24 tahun 2000
Tugas Mandiri hal 11
1.      Menengok teman yang sedang sakit
2.      Membantu teman yang terkena musibah
3.      Bersikap sopan kepada setiap warga sekolah/orang yang lebih tua
4.      Mengucap salam jika bertemu bapak ibu guru
5.      Menghormati pendapat orang lain
Halaman 15

Tugas Mandiri hal 17
 Perkara perjudian melalui telepon, putusan mahkamah agung R.I Reg nomor 586 K/Pid/1993 tanggal 3 juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi pool perjudian uang dicirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 bis KUHP
Halaman 20
No.
Nama Kasus
Nama yang
Terlibat
Sanksi yang diberikan
Termasuk
Peradilan
1
Kasus Pembunuhan
Riyan
Hukuman mati/seumurhidup
Peradilan umum
2.
Kasus korupsi
Jero Wajik
penjara dan denda
Peradilan umum
3.
Kasus pembunuhan
Apriyani
Hukum penjara dan denda
Peradilan umum
4.
Kasus narkoba
Raffi ahmad
Penjara dan rehabilitasi
Peradilan umum
5.
Kasus narkoba
Roger Danuarta
Rehabilitasi
Peradilan Umum
Halaman 21
Jika terjadi permasalahan atau perkara, kita tidak boleh main hakim sendiri dan menyerahkan ke pihak yang berwenang agar di proses sesuai hukum yang berlaku di lembaga peradilan.
Halaman 22
Menurut kami, proses peradilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan berjalan secara runtut. Tiap-tiap jabatannya harus mengerjakan tugasnya dengan baik agar terciptanya keadilan dalam pengadilan.
Halaman 23 (1)
Menurut kami, peradilan agama kurang bersifat universal, karena hanya melibatkan peradilan agama Islam. Sedangkan agama yang sah di Indonesia ada beberapa. Seharusnya terdiri dari beberapa peradilan yang bekerjasama dalam mengadili sesuatu.
Halaman 23 (2)
Menurut kami, tugas yang dilakukan peradilan tata usaha negara sesuai. Karena dengan surat keputusan dari peradilan tata usaha negara membuka lapangan bagi masyarakat untuk membuat usaha sendiri.
Halaman 24
Menurut kami hal tersebut sangat adil dalam memproses perkara yang ada sesuai dengan tugasnya. Sehingga jabatan dan tugas terstruktur dengan rapi.
Halaman 25
Menurut kami, proses peradilan mahkamah konstitusi sangat bagus. Karena dalam proses itu sendiri, ada beberapa hal yang tidak dilakukan mahkamah konstitusi secara sendiri, tapi juga dibantu oleh DPR, dan lembaga lainnya.
Halaman 26-27
1.      Positif mengonsumsi narkoba.
2.      Roger Danuarta (artis)
3.      Peradilan Umum
4.      Direhabilitas selama 7 bulan.
5.      Kasus tersebut kurang tegas dalam ditindak lanjut. Seharusnya artis tersebut juga dijatuhi hukuman penjara.
Halaman 30
No
Pelanggaran
Akibat
Sanksi
Peradilan
1
Pencurian
Merugikan orang
lain
Di penjara
Peradilan umum
2
penganiayaan
Menyiksa  korban
Dipenjara
 Peradilan umum
3
Pembunuhan
Menyiksa korban
Dipenjara
peradilan umum
4
Korupsi
Merugikan orang
Dipenjara dan didenda
Peradilan umum
5
Narkoba
Merugikan diri sendiri
Dipenjara dan direhabilitasi
Peradilan umum

Karena jika tidak ada hukum, masyarakat/orang akan bertindak sewenang-wenang. Dan jika melakukan kesalahan dia tidak akan jera dan mungkin alkan terulang kembali. 

Selasa, 18 November 2014

Uji Kompetensi BAB 5

Kelompok 2.
Anggota:         - Aufa Millatul Haqq
- Hilda Oktaviana
- M. Esan W. R.
- Tatag Nasrul A.
1.       1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary danrechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2.  Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
2.        
PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

3.       - Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
4.       Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5.       1.   Mahkamah Agung (MA)
(-)   Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-)   Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-)   Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

2.   Mahkamah Konstitusi (MK)
(-)   Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-)   Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Kamis, 16 Oktober 2014

BAB 3 PKN

LATIHAN 1
A.     1. b         6.   a
 2. a         7.   a
 3. b         8.   d
 4. e         9.   b
 5. c         10. c
B.      1. Nicolo Machiavelli  mengemukakan bentuk negara itu ada dua, yaitu monarki dan republik, sedangkan menut Leon Duguit bentuk negara yang dikemukakan oleh Nicolo Machiavelli  tidak tepat, karena yang dimaksud bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan negara-negara.
 2. a) Adanya supremasi konstitusi federasi
     b) Adanya Pemencaran kekuasaan antara negara serikat dan negara bagian
     c) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
 3. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu, pemerintah daerah tidah mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan, wewenang tertinggi tetap di pegang oleh pemerintah pusat.
 4. a) Pembangunan daerah akam berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
     b) Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
     c) Penghematan biaya karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
 5. Merupakan tujuan negara indonesia

LATIHAN 2
A.      1. b
 2. d
 3. e
 4. d
 5. a
B.      1.  - Monarki adalah bentuk pemerintahan yang penguasaannya satu orang  dan ditujukan untuk kepentingan umum.
           -   Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan diri raja.
           Jadi, Monarki untuk kepentingan umum, sedangkan Tirani untuk kepentingan diri raja.
2.  a) Aristrokrasi              d) Demokrasi
     b) Timokrasi                 e) Tirani
     c) Oligarki
3. Republik Absolut adalah pemerintahan yang sewang-wenang
4. Menurut Polybios pemerintahan suatu negara merupakan sebuah siklus.
5. Pemerintahan Republik Konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah tidak bersifat mutlak, tetapi dibatasi oleh suatu undang-undang dasar.

LATIHAN 3
A.      1. e         6.   b
 2. c         7.   d
 3. c         8.   a
 4. a         9.   c
 5. d        10. a
B.      1.Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah sistem untuk menjaga kestabilan dan tingkah laku semua kaum.
 2. a) adanya pemisahan kekuasaan
     b) Eksekutif tidak bisa membubarkan parlemen
     c)  Tidak ada tanggung jawab yang berbalas antara presiden dan kabinet karena seluruh tanggung jawab tertuju kepada presiden
    d) Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
 3. a) Pembuatan keputusan memerlukan waktu lama
     b) Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga keputusan menjadi tidak tegas.
     c) Sistem pertanggungjawaban tidak jelas.
     d) Kekuasaan eksekutif di luar kekuasaan legislatif yang dapat mengakibatkan kekuasaan mutlak.
 4. a) Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
     b) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
     c)  Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
 5. Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

LATIHAN 4
A.      1. d         6.   b
 2. d         7.   c
 3. c         8.   d
 4. e         9.   a
 5. b         10. B
B.      1. - Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi  negara ke dalam.
    - Kedudukan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara  keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2. a) Permanen artinya walaupun lembaga yang memgang kedaulatan itu berganti
    b) Absolut artinya didalam kekuasaan kita tidak ada yang lebih tinggi lagi dari pada kekuasaan  negara
    c) Tidak berbagi-bagi artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat  dibagi-bagi.
    d) tidak terbatas artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang  yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
 3. Teori kedaulatan hukum ialah hukum merupakan sesuatu yang berdaulat, pemerintahan  memperoleh kekuasaan bukan dari negara atau raja, melainkan kekuasaan itu berdasarkan hukum.
 4. Menurut  Notonegoro demokrasi pancasila ialah nilai-nilai yang terdapat pada pancasila,  sedangkan mnurut Dardji Darmodiharjo demokrasi pancasila ialah sesuatu yang menganut pada nilai  undang-undang dasar.
 5. Sifat memaksa yaitu, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal  agar peraturan  perundang-undangan ditaati sehingga penertiban masyarakat tercapai.

Ulangan Harian
A.   1. a                         11. a                       21. a                      31. b
2. a                         12. b                      22. b                      32. c
3.                            13. c                      23. b                      33. a
4. e                         14. a                      24. c                      34. d
5. a                         15. e                      25. d                      35. b
6. e                         16. d                      26. e                      36. c
7.                            17. c                      27. b                      37. c
8. a                         18. c                      28. b                      38. e
9. b                         19. a                      29. a                      39. b
10.                          20. a                      30. b                      40. e
B.     1. a) Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
          b) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
          c) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
          d) Pertisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
          e) Penghematan biaya karena sebagian di tanggung sendiri oleh daerah
 2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu, negara yang semua urusan kenegaraannya diatur, digerakkan, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri   pada  pemerintahan daerah.
 3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (bangsawan) dan  dijalankan untuk kepentingan umum.
    Oligarski adalah bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan  pribadi masing-masing
 4. Republik konstitusional, kekuasaan presiden secar mutlak dan dubatasi oleh undang-undang dasar.  Sedangkan Repulik Parlementer kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
 5. a) Dikepalai oleh seorang Presidensebagai kepala pemerintahan selagus sebagai kepala negara.
     b) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
     c) Presiden memiliki hak preeogratif (hak istimewa)
     d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada presiden
     e) Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif
 6. a) Kepala negara dan kepala pemerintahan di jabat oleh presiden
     b) Masa jabatan eksekutif ditentukan masa berlakunya.
     c) Eksekutif tidak dapat dibubarkan
     d) Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat
     e) Presiden mendapatkan hukuman pemakzulan
 7. Pasal 9 ayat (1) UUD Negara RI th.1945 “. . . memegang teguh undang-undang dasar dan  menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. . .”
 8. Asan demokrasi ialah suatu pokok-pokok yang menjadi panutan terhadap suatu sistem  pemerintahan yang dapat menciptaan keselarasan.
 9. Karena Indonesia menganut sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak yang sama untuk  menentukan dirinya sendiri.
 10. Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum.

Rabu, 03 September 2014

Latihan 4 - UH

LATIHAN SOAL PKN

Latihan 4 hal 27
A.            
           1.      E                 6.  D
           2.      E                 7.  A
           3.      E                 8.  D
           4.      C                 9.  E
           5.      A               10.  A

B.        
1.    a) Upaya Pencegahan (preventif)
b) Upaya Penindakan (reprsif)
2.    - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
- Kementrian Hukum
- Kementrian Hak Asasi Manusia
3.    Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas : KPAI bertugas melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan  yang  berkaitan dengan perlindungan anak. Selain itu, KPAI juga menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak berwenang.
4.    a) Penegakkan HAM secara Preventif: Dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran HAM.
b) Penegakkan HAM secara Represif: Dilakukan pemerintah setelah pelanggaran HAM terjadi.
5.    a) Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
b) Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
c) Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta, atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM.


Latihan 5 hal 31
A.       
1.      A.                     6. E
2.      C.                     7. C
3.      D.                     8. A
4.      C.                     9. E
5.      E.                     10. E
B.       
1.       
2.       
3.       
4.       
5.       

Ulangan Harian hal 35
A.
1.      B.                    16.  A
2.      C.                    17.  C 
3.      C.                    18. 
4.      C.                    19. 
5.      E.                    20.  C
6.      D.                    21.  B
7.      B.                    22.  E
8.      A.                    23.  E
9.      E.                    24.  B
10.  B.                    25. 
11.                         26.  A
12.  D.                    27.  D
13.  E.                    28.  C
14.  B.                    29. 
15.  E.                    30. E
B.
1.    Menurut Meriam Budiardjo, Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat.
2.         Istilah HAM pertama kali muncul pada tahun 1948
3.   Istilah The Right of man kurang tepat karena hanya mencangkup hak pria saja, dan belum mencangkup hak wanita. Maka istilah tersebut di ganti dengan istilah Human Rights.
4.         Korupsi, antiterorisme, serta penanganan pelanggaran terhadap HAM.
5.         a) Pemahaman HAM yang masih terbatas
b) Keterbelakangan
c) Kemiskinan
d) Kurangnya pengalaman mengenai HAM
6.         Tujuan didirikannya KOMNAS HAM untuk melindungi masyarakat yang diperlakukan kurang baik, dan melanggar Hak Asasi Manusia.
7.         Hak Asasi Politik: Hak setiap individu dalam bidang politik
 - contoh : Hak Berorganisasi
Hak Asasi Ekonomi: Hak Asasi dalam bidang Hukum
- contoh : Hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan
8.      Penyidikan: Mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum yang terjadi dan menentukan tersangka.
9.      Apabila kita sewena-wena maka kita sama dengan tidak menghargai Hak Asasi Manusia (orang lain) , dan kita akan mendapat tindakan hukum
10.   a) Penganiayaan terhadap TKI/TKW
                b) Tidak digajinya TKI
                c) Kasus Bom Bali