Kelompok 2.
Anggota: -
Aufa Millatul Haqq
- Hilda Oktaviana
- M. Esan W. R.
- Tatag Nasrul A.
- Hilda Oktaviana
- M. Esan W. R.
- Tatag Nasrul A.
1.
1. Peradilan
dalam istilah inggris disebut judiciary danrechspraak dalam
bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
2.
PERBEDAAN DALAM
DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah
pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih
tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
|
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas
pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1. Sesuatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan
perundang-undangan pidana yang telah ada
2. Bilamana
ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka
terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
3.
- Pengadilan
Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
4.
Kasasi adalah
pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada
tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU
No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
5.
1. Mahkamah Agung (MA)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar