LATIHAN 1
A. 1. b 6. a
2. a 7. a
3. b 8. d
4. e 9. b
5. c 10. c
B. 1.
Nicolo Machiavelli mengemukakan bentuk
negara itu ada dua, yaitu monarki dan republik, sedangkan menut Leon Duguit
bentuk negara yang dikemukakan oleh Nicolo Machiavelli tidak tepat, karena yang dimaksud bentuk
negara adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan negara-negara.
2. a) Adanya supremasi
konstitusi federasi
b) Adanya Pemencaran kekuasaan antara negara serikat dan negara bagian
c) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
b) Adanya Pemencaran kekuasaan antara negara serikat dan negara bagian
c) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
3. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi yaitu, pemerintah daerah tidah mempunyai wewenang tertinggi
dalam pemerintahan, wewenang tertinggi tetap di pegang oleh pemerintah pusat.
4. a) Pembangunan daerah akam
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b) Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
c) Penghematan biaya karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
b) Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
c) Penghematan biaya karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
5. Merupakan tujuan negara
indonesia
LATIHAN 2
A. 1.
b
2. d
3. e
4. d
5. a
B. 1.
- Monarki adalah bentuk pemerintahan
yang penguasaannya satu orang dan
ditujukan untuk
kepentingan umum.
-
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai
oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan diri
raja.
Jadi, Monarki untuk kepentingan umum, sedangkan Tirani untuk
kepentingan diri raja.
2. a) Aristrokrasi d) Demokrasi
b) Timokrasi e) Tirani
c) Oligarki
b) Timokrasi e) Tirani
c) Oligarki
3. Republik Absolut adalah
pemerintahan yang sewang-wenang
4. Menurut Polybios pemerintahan
suatu negara merupakan sebuah siklus.
5. Pemerintahan Republik Konstitusional
yaitu kekuasaan pemerintah tidak bersifat mutlak, tetapi dibatasi oleh suatu
undang-undang dasar.
LATIHAN 3
A. 1.
e 6. b
2. c 7. d
3. c 8. a
4. a 9. c
5. d 10. a
B. 1.Sistem
pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah sistem untuk menjaga kestabilan dan
tingkah laku semua kaum.
2. a) adanya pemisahan kekuasaan
b) Eksekutif tidak bisa membubarkan parlemen
c) Tidak ada tanggung jawab yang berbalas antara presiden dan kabinet karena seluruh tanggung jawab tertuju kepada presiden
b) Eksekutif tidak bisa membubarkan parlemen
c) Tidak ada tanggung jawab yang berbalas antara presiden dan kabinet karena seluruh tanggung jawab tertuju kepada presiden
d) Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
3. a) Pembuatan keputusan
memerlukan waktu lama
b) Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga keputusan menjadi tidak tegas.
c) Sistem pertanggungjawaban tidak jelas.
d) Kekuasaan eksekutif di luar kekuasaan legislatif yang dapat mengakibatkan kekuasaan mutlak.
b) Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga keputusan menjadi tidak tegas.
c) Sistem pertanggungjawaban tidak jelas.
d) Kekuasaan eksekutif di luar kekuasaan legislatif yang dapat mengakibatkan kekuasaan mutlak.
4. a) Bentuk pemerintahan adalah
republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
b) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
c) Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
b) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
c) Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
5. Berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak
lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
LATIHAN 4
A. 1.
d 6. b
2. d 7. c
3. c 8. d
4. e 9. a
5. b 10. B
B. 1.
- Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi negara ke dalam.
- Kedudukan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
- Kedudukan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2. a) Permanen artinya walaupun
lembaga yang memgang kedaulatan itu berganti
b) Absolut artinya didalam kekuasaan kita tidak ada yang lebih tinggi lagi dari pada kekuasaan negara
c) Tidak berbagi-bagi artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
d) tidak terbatas artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
b) Absolut artinya didalam kekuasaan kita tidak ada yang lebih tinggi lagi dari pada kekuasaan negara
c) Tidak berbagi-bagi artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
d) tidak terbatas artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
3. Teori kedaulatan hukum ialah
hukum merupakan sesuatu yang berdaulat, pemerintahan memperoleh kekuasaan bukan
dari negara atau raja, melainkan kekuasaan itu berdasarkan hukum.
4. Menurut Notonegoro demokrasi pancasila ialah
nilai-nilai yang terdapat pada pancasila, sedangkan mnurut Dardji Darmodiharjo
demokrasi pancasila ialah sesuatu yang menganut pada nilai undang-undang dasar.
5. Sifat memaksa yaitu, negara mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga
penertiban masyarakat tercapai.
Ulangan Harian
A. 1. a 11.
a 21. a 31.
b
2. a 12. b 22.
b 32. c
3. 13. c 23.
b 33.
a
4. e 14. a 24.
c 34. d
5. a 15. e 25.
d 35. b
6. e 16. d 26.
e 36.
c
7. 17. c 27.
b 37.
c
8. a 18. c 28.
b 38.
e
9. b 19. a 29.
a 39.
b
10. 20. a 30.
b 40.
e
B. 1.
a) Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri.
b) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
d) Pertisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e) Penghematan biaya karena sebagian di tanggung sendiri oleh daerah
b) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
d) Pertisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e) Penghematan biaya karena sebagian di tanggung sendiri oleh daerah
2. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi yaitu, negara yang semua urusan kenegaraannya diatur, digerakkan,
dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri pada pemerintahan daerah.
3. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (bangsawan) dan dijalankan untuk
kepentingan umum.
Oligarski
adalah bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan pribadi masing-masing
4. Republik konstitusional,
kekuasaan presiden secar mutlak dan dubatasi oleh undang-undang dasar. Sedangkan Repulik Parlementer kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan
kepada DPR.
5. a) Dikepalai oleh seorang
Presidensebagai kepala pemerintahan selagus sebagai kepala negara.
b) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
b) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
c) Presiden memiliki hak preeogratif (hak
istimewa)
d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada presiden
e) Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif
d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada presiden
e) Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif
6. a) Kepala negara dan kepala
pemerintahan di jabat oleh presiden
b) Masa jabatan eksekutif ditentukan masa berlakunya.
c) Eksekutif tidak dapat dibubarkan
d) Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat
e) Presiden mendapatkan hukuman pemakzulan
b) Masa jabatan eksekutif ditentukan masa berlakunya.
c) Eksekutif tidak dapat dibubarkan
d) Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat
e) Presiden mendapatkan hukuman pemakzulan
7. Pasal 9 ayat (1) UUD Negara RI
th.1945 “. . . memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. . .”
8. Asan demokrasi ialah suatu
pokok-pokok yang menjadi panutan terhadap suatu sistem pemerintahan yang dapat
menciptaan keselarasan.
9. Karena Indonesia menganut
sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya
sendiri.
10. Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan
Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar