Latihan 4 hal 27
A.
1. E 6. D
2. E 7. A
3. E 8. D
4. C 9. E
5. A 10. A
B.
1. a) Upaya
Pencegahan (preventif)
b) Upaya Penindakan (reprsif)
b) Upaya Penindakan (reprsif)
2. - Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
- Kementrian Hukum
- Kementrian Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
- Kementrian Hukum
- Kementrian Hak Asasi Manusia
3. Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas : KPAI bertugas melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Selain itu, KPAI juga menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak berwenang.
Tugas : KPAI bertugas melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Selain itu, KPAI juga menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak berwenang.
4. a)
Penegakkan HAM secara Preventif: Dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran HAM.
b) Penegakkan HAM secara Represif: Dilakukan pemerintah setelah pelanggaran HAM terjadi.
b) Penegakkan HAM secara Represif: Dilakukan pemerintah setelah pelanggaran HAM terjadi.
5. a) Menerima
pengaduan dari korban pelanggaran HAM
b) Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
c) Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta, atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM.
b) Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
c) Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta, atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM.
Latihan 5
hal 31
A.
1. A. 6. E
2. C. 7. C
3. D. 8. A
4. C. 9. E
5. E. 10. E
B.
1.
2.
3.
4.
5.
Ulangan
Harian hal 35
A.
1. B. 16. A
2. C. 17. C
3. C. 18.
4. C. 19.
5. E. 20. C
6. D. 21. B
7. B. 22. E
8. A. 23. E
9. E. 24. B
10. B. 25.
11. 26. A
12. D. 27. D
13. E. 28. C
14. B. 29.
15. E. 30. E
B.
1. Menurut Meriam Budiardjo, Hak Asasi Manusia adalah hak
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya dalam
kehidupan masyarakat.
2.
Istilah HAM pertama kali muncul pada tahun 1948
3. Istilah The Right of man kurang tepat karena hanya mencangkup
hak pria saja, dan belum mencangkup hak wanita. Maka istilah tersebut di ganti
dengan istilah Human Rights.
4.
Korupsi, antiterorisme, serta penanganan pelanggaran
terhadap HAM.
5.
a) Pemahaman HAM yang masih terbatas
b) Keterbelakangan
c) Kemiskinan
d) Kurangnya pengalaman mengenai HAM
b) Keterbelakangan
c) Kemiskinan
d) Kurangnya pengalaman mengenai HAM
6.
Tujuan didirikannya KOMNAS HAM untuk melindungi
masyarakat yang diperlakukan kurang baik, dan melanggar Hak Asasi Manusia.
7.
Hak Asasi Politik: Hak setiap individu dalam bidang
politik
- contoh : Hak Berorganisasi
- contoh : Hak Berorganisasi
Hak
Asasi Ekonomi: Hak Asasi dalam bidang Hukum
- contoh : Hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan
- contoh : Hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan
8. Penyidikan:
Mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum yang terjadi dan
menentukan tersangka.
9. Apabila
kita sewena-wena maka kita sama dengan tidak menghargai Hak Asasi Manusia
(orang lain) , dan kita akan mendapat tindakan hukum
10. a)
Penganiayaan terhadap TKI/TKW
b) Tidak digajinya TKIc) Kasus Bom Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar